ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan dua pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (7/10/2023). Dua pemuda itu masing-masing berinisial WA (24) dan FA (20).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kedua pemuda itu diamankan di Jalan Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Keduanya diamankan setelah menunggu seseorang. Mereka mengaku sebagai kurir yang mengantarkan barang pria berinisial TA. Mereka merupakan warga Purangi,” kata AKP Supriadi, Senin (9/10/2023).
Awalnya, Polres Palopo menerima laporan dari masyarakat dengan seringnya aktivitas mencurigakan di daerah itu. Satnarkoba Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Firman lalu melakukan penyelidikan.
Mereka kemudian mendapati WA dan FA sedang menelpon seseorang di pinggir jalan. Gerak-gerik yang mencurigakan itu membuat, polisi langsung menggeledah keduanya dan berhasil menemukan satu sachet sabu.
“Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa sabu seberat 0.30 gram. Mereka mengaku disuruh TA untuk mengantar barang haram itu kepada pelanggannya,” jelasnya.
Selain WA dan FA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu 0.30 gram dan satu unit HP.
“Mereka sudah kami amankan di Mapolres Palopo beserta barang buktinya,” pungkasnya. (*)