ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Arisal (47) di Lingkungan Pelita Kelurahan Padang Sappa Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, Sabtu (17/8/2025)
Penangkapan terduga pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Shabu, berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/ A/ 42 / VIII / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba/ Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 16 Agustus 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto
“Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Arisal alias Accal ini biasa memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan,” ujar Iptu Abdianto.
Dari penyelidikan polisi, Arisal Alias Accal sedang berdiri di pinggir Jalan yang terletak di Lingkungan Pelita Kelurahan Padang Sappa Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, polisi mendatanginya tetapi melarikan diri sehingga polisi memburu Arisal dan berhasil di tangkap
“Saat dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan di kantong celana Arisal 2 (Dua) sachet plastik ukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga sabu,” ujarnya
Tidak sampai disitu polisi melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Dusun Bone Jombang, Desa TO’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu dan di temukan 6 (Enam) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (Dua) shacet plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 6 (Enam) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Pack sachet plastik kosong ukuran sedang yang Terdiri dari 2 Pack Shacet Kosong ukuran Besar, 1 Pack Shacet Kosong Ukuran Sedang dan 1 Pack Shacet kosong ukuran Kecil, 1 (satu) Buah Timbangan Digital (Scale) Warna Navy, 3 (Tiga) Batang Potogan Pipet (Sendok Sabu), 1 (satu) Unit Hp Vivo Warna Krem), 1 (satu) Unit Hp Android Merek Samsung Warna Navy,” tambah Iptu Abdianto
Dari hasil interogasi barang haram yang yang dimilki Arisal berasal dari salah satu Narapidana bernama Lama di Lapas Pare-pare
“Terduga pelaku berrsama dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kunci Abdianto
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)