ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA — Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (1/7/2023)
Adalah JA, WA, BU dan WI. Dari empat pelaku, satu diantaranya merupakan seorang anggota Kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi mengatakan, ada 4 pelaku yang diamankan saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
” Kita amankan empat pelaku yang berada di TKP yang sama di wilayah Kecamatan Baebunta, tiga pria dan 1 wanita.” ujarnya saat dikonfirmasi awak media Rabu, (5/7/2023).
Jayadi menjelaskan, jika pengungkapan itu berawal laporan masyarakat adanya aktivitas penggunaan barang haram di rumah salah satu pelaku.
“Di TKP diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram yang merupakan sisa yang sudah dipakai, alat hisap sabu atau bong, dan juga dua handphone android.” terang mantan Kapolsek Sukamaju itu.
Diketahui, keempat pelaku saat ini di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara, Iptu Jusman, mengatakan, kasusnya masih proses dari Satres Narkoba.
“Jika terbukti WA melakukan kesalahan, kita akan lakukan pemeriksaan kode etik,” pungkasnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menegaskan, semua anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak.
“Intinya kalau ada anggota yg melanggar ya di tindak,” tegasnya. (**)