ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di kota Palopo ditengah pandemi covid-19 akan dilaksanakan di rumah.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Forkopimda, Ulama dan stake holder terkait di Kantor Wali Kota, Selasa (19/5/2020)
Wali Kota meminta masukan darì berbagai pihak seperti MUI, FKUB, dan perwakilan mahasiswa (BEM).
Menurutnya hasil keputusan rapat bersama ini, untuk meniadakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan itu, sejalan dengan himbauan pemerintah pusat dan tokoh nasional yang telah menganjurkan masyarakat agar sebaiknya salat idul fitri tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.
“Tentunya ini untuk menghindari hal-hal yang ada kaitannya dengan kerumunan dan berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi covid-19. Dimana kita tahu bersama bahwa bahaya dan cara terjangkitnya virus ini dari orang ke orang,” ungkap Wali Kota.
Pada kesempatan itu juga Wali Kota menjelaskan bahwa kita (dikota Palopo) tidak bisa melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk himbauan ini.
“Kita adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Dalam melakukan pekerjaan, kita harus selalu tunduk dalam sebuah aturan, bahwa apa yang kita lakukan tidak boleh bertentangan dengan yang peraturan yang lebih tinggi,” jelas walikota.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas pada kesempatan itu mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia, adalah wajib mematuhi himbauan yang dikeluarkan pemerintah.
“Imbauan itu untuk kebaikan kita semua dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” ungkap AKBP Alfian.
Ketua NU Palopo, Zainuddin Samide, mengatakan pelaksanaan salat idul fitri 1441 H di rumah sudah disampaikan, baik pemerintah maupun ulama juga.
“Menjadi wajib untuk kita ikuti,” ujar Zainuddin. (HMS)