ONLINELUWURAYA.COM,LUWU–Kasus pencabulan anak dibawah umur menggegerkan masyarakat Walmas,di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Hebohnya lagi, korban yang masih duduk dibangku kelas 1 disalah satu SMP di Walmas itu, digerayangi 28 pria, sebagian diantaranya masih dibawah umur.
Korbannya, SN alias AZ (13) warga Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang.
Saat ini polisi sudah mengamankan sebanyak 14 pelaku, delapan diantaranya sudah dewasa dan enam orang masih dibawah umur.
14 pelaku lainnya, sementara dalam pengejaran polisi.
Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan sekira pukul, 01.15-05.00 Wita, Sabtu, (21/10/2017), dini hari.
Sebanyak 14 pelaku yang sudah diamankan, semuanya beralamat di Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang. Masing-masing inisial, AL, (21), DA, (18),RE, (18, Budi, (21), UC (30), RA, (22), PU (19), dan DA, (24).
Delapan pelaku yang sudah dewasa ini, ada yang sudah beristri dan bekerja sebagai petani, ada yang bekerja di perusahaan swasta dan sebagian pengangguran.
Pelaku yang dibawah umur, masing-masing inisial, TA (15), SU alias IP (13), AL (16), IL (16), SL (15), dan RA, (15).Enam pelaku dibawah umur ini, semuanya berstatus pelajar SMP.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, pada Mei 2017 korban berkenalan dengan salah seorang pelaku SU. Sedang kasus pencabulan terjadi di Juni 2017.
Dan baru dilaporkan Kamis, 11 Oktober 2017 di Polsek Walenrang.
Sebanyak 28 pelaku yang dilaporkan, telah merenggut keperawanan korban di sebuah gubuk yang ada di Kelurahan Bulo.
Saat itu, korban diajak jalan-jalan oleh salah seorang pelaku.
Namun, niat untuk berbuat asusila memang sudah direncanakan para pelaku.
Setelah korban dibawah ke sebuah rumah kosong, disitulah satu persatu pelaku datang dan menggilir korban.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/188/X/2017/Polda Sulsel/Res.Luwu/Sek.Walenrang, tgl. 11 Oktober 2017,” beber Kapolsek Walenrang, AKP Rafly SSos MH, Sabtu, (21 Oktober 2017).
Kapolsek menegaskan, 14 pelaku lainnya sementara dalam pengejaran pihak yang berwajib.
Penangkapan yang berlangsung selama lima jam tersebut, melibatkan personil Polres Luwu, dipimpin langsung KBO Sat Reskrim Polres Luwu, Ipda Darmawangsa, bersama Personil Polsek Walenrang.
Awalnya, korban didampingi keluarganya datang melapor ke Polsek Walenrang. Kemudian laporannya diterima. Namun, ketika korban hendak di visum, pihak puskesmas dan rumah sakit tidak memberikan pelayanan dengan alasan dokter tidak ada.
“Kita sempat kewalahan mendapatkan visum. Itupun setelah visum diperoleh anggota dan yang mendampingi korban masih sempat kewalahan,” terangnya.
Setelah para pelaku ditangkap, semuanya terlebih dulu diamankan di Mapolsek Walenrang,
“Selang beberapa menit kemudian para pelaku dibawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. Dimana ada enam pelaku yang dibawa umur sehingga harus melalui penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu,” ungkap Rafly.(AN)