ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Lagi dan lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo di bawah komando AKP Zainuddin berhasil menumbangkan warga Rampoang bernama Roni M alias Roni bin Akshino (35) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo ( Depan Lorong RSUD Sawerigading), Jumat (1/11/2019) sekira pukul 01.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, selain mengamankan tersangka (Roni, red) juga mengamankan lima sachet kristal bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 12, 53 gram.
“Tersangka diamankan di rumahnya di Rampoang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, lima sachet sabu yang tersimpan di dalam dompet tempat emas,” kata Zainuddin.
Selain mengamankan lima sachet sabu, polisi juga mengamankan satu ball sachet kosong, timbangan digital, tujuh lebar bukti transfer, sendok sabu, kaca pirex dan uang tunai Rp 5 juta rupiah.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,” terangnya.
Namun sangat disayangkan pengungkapan dan penangkapan tersangka pelaku narkoba ini tidak sebanding dengan kinerja BNN Kota Palopo yang anggarannya lebih besar dari Polres Palopo. (EL)