Saat Akan Bertransaksi MAM, Dibekuk Satnarkoba Sidrap

ONLINELUWURAYA.COM,SIDRAP — Tak mau jadi penonton dengan keberhasilan dengan kebrakan satu – persatu pengedar dan pamakai narkoba jenis sabu-sabu yang disergap Polres tetangga (Pinrang) .

Satuan Narkoba Polres Sidrap , juga tak mau diam dan ternyata Kasat Narkoba Polres Bumi Nene Mallomo, AKP Badollahi, yang baru saja penjabat langsung bergerak dan satu-persatu terduga pengecer dan penyalahguna narkoba ditangkap.

Reaksi cepat penyalaguna barang haram sekaligus kurir sabu-sabu dikenal bernama MAM – Muhammadong Alias Madong (47) berhasil dibekuk tanpa perlawanan yang sementara berdiri dekat rumahnya, sementara menunggu rekannya untuk transaksi narkoba.

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi membenarkan hasil penangkapannya,” MAM dibekuk di jalan Ibrahim Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Senin (17/9/2018) sekira pukul 17:30 wita, tadi ,” kata AKP Badollahi, dalam keterangan pers.

Menurut Kasat Narkoba , dijelaskan dari tangan tersangka, disita 8 (delapan) sachet kristal bening yang narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,91 gram. Kemudian, 1 sachet bekas pakai, 1 lembar kertas warna putih dan 2 unit HP berbagai merk.

Guna mengkaji peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo (Sidrap) tersangka MAM yang terbilang pemain baru ini digelandang ke Polres Sidrap , guna mendalami jalur peredaran narkoba.

Seperti pemberitaan sebelumnya sejumlah bandar, kurir , dan masyarakat penyalaguna narkoba Sidrap, Pinrang, dan Parepare, masuk catatan khusus zona merah segitiga emas peredaran narkoba jenis sabu-sabu diantara tersangka yang menjalani proses pengadilan negeri ada dua bandar di vonis mati.

Tersangka MAM dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(JNN/NAS).