Rugikan Negara Puluhan Milyar PT. Adhi Kartiko dan MLP Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

ONLINELUWURAYA.COM, KENDARI —  Sebelumnya 22 perusahan tambang yang beroperasi di Sultra secara resmi dihentikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin mengatakan bahwa sebanyak 22 perusahaan melakukan penjualan nikel ore yang tidak melalui surat keterangan verifikasi (SKV).

Menurutnya, 22 perusahan yang melakukan penjualan nikel ore tanpa memiliki legalitas seperti SKV, tapi masih bisa beroperasi itu karena kelalaian syabandar sebagai pengawas, pemantau kapal yang keluar masuk pelabuhan.

“22 perusahan itu mulai saat ini kami hentikan operasinya,” ungkap dia kepada Onlineluwuraya.com, Senin (11/2/2019).

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa perampokan Sumber Daya Alam telah lama terjadi, bahkan secara terstruktur, Sistematis dan masif melibatkan para pemangku kebijakan pertambangan dan menurutnya 22 perusahaan adalah jumlah yang sangat kecil untuk para mafia tambang

“Jadi sudah lama perampokan kekayaan Alam kita dilakukan secara terstruktur, Sistematis dan masif, dan itu melibatkan para pemangku kebijakan pertambangan, dan list 22 Perusahaan yang disampaikan ESDM Sultra itu angka kecil dari mafia tambang disultra ini”, ungkapnya melalui Rilisnya, selasa (19/2/2019) di Jakarta.

Lebih lanjut ikram menyoroti 2 Perusahaan yang paling banyak meloloskan puluhan kapal tanpa Surat Keterangan Verifikasi dari Dinas ESDM Sultra dari Januari Hingga Februari 2019 yakni PT. Adhi Kartiko Pratama dan PT. Makmur Lestari Primatama, hingga diduga merugikan Negara puluhan Milyar rupiah.

“Dari 22 Perusahaan yang disuspend oleh ESDM Sultra, PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT. Makmur Lestari Primatama (MLP) lah yang diduga paling banyak merugikan pendapatan Negara. Bayangkan dari Januari hingga Februari PT. AKP telah 36 Kali dan PT. MPL sebanyak 39 Kali melakukan pengiriman Ore Tanpa SKV. Jika dikalkulasi maka ada puluhan Milyar kerugian negara yang dialami”, imbuhnya.

Oleh sebab itu menurut Ikram, dalam rangka penyelamatan uang negara sekaligus perbaikan tata kelolah pertambangan disulawesi tenggara, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung ke MABES POLRI, Kementerian ESDM dan KPK RI Pada Tanggal 22 Februari.

“Ada Kerugian negara yang ditimbulkan atas 75 kapal pengangkut nikel ore puluhan ribu ton diduga dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dengan kerugian Puluhan Milyar yang harus kita selamatkan, untuk itu kami akan laporkan persoalan ini pada hari jum’at di Mabes Polri, Kementerian ESDM dan KPK RI untuk para pemangku kebijakan pertambangan dengan indikasi Suap,” kuncinya. (ANDI)