ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Polsek Belopa menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di Dusun Balo-balo, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan melibatkan terduga pelaku berinisial J (47) dengan korban berinisial Y (29), yang sama-sama merupakan warga Desa Libukang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian punggung bawah leher dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Batara Guru Belopa.
Berdasarkan keterangan awal, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat bermain domino bersama warga di rumah salah seorang warga. Setelah kegiatan tersebut berakhir, korban dalam perjalanan pulang dicegat oleh pelaku di depan rumah orang tua pelaku. Terjadi cekcok mulut yang sempat dilerai oleh saksi di lokasi, namun situasi memanas hingga pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, personel gabungan Polres Luwu dan Polsek Belopa segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP awal, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WITA, Polsek Belopa yang dipimpin oleh Wakapolsek Ipda Jumadil berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku J di rumahnya di Dusun Balo-balo, Desa Libukang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif disertai pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam kondisi emosi. Pelaku juga mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis ballo sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan sementara, baik pelaku maupun korban diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat insiden tersebut terjadi, sehingga cekcok dan penganiayaan dipicu oleh kondisi tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari lima jam setelah kejadian bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan. Ini merupakan komitmen Polres Luwu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKBP Adnan Pandibu.
Hingga saat ini, Polres Luwu terus melakukan pendalaman perkara, termasuk menunggu perkembangan kondisi medis korban yang masih dirawat di rumah sakit.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
Dengan keberhasilan pengungkapan dan penangkapan pelaku dalam waktu singkat, Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polres Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif demi terciptanya Luwu yang tertib dan berkeadilan. (*)
Lewati ke konten












