ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Unit Resmob Polres Palopo di back up TMC REsmob Polda Sulsel berhasil membekuk pelaku penganiayaan, di Lorong Lapas Kota Palopo, Selasa (19/3/2019).
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban Zulqifli dengan nomor laporan polisi : LPB / 17 / III / 2019 / SEK TELLUWANUA, Tanggal 17 Maret 2019 dengan TKP Kel pentojangan kec. Telluwanua kota Palopo.
Diketahui identitas pelaku bernama APRIADI (22) beralamat Kel pentojangan kec Telluwanua kota Palopo.
” Dimana kronologis kejadian, saat korban sedang tidur siang lalu para pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban kemudian korban keluar ruang dan menanyakan ” kenapa kamu teriak-teriak” lalu korban dan pelaku bertengkar kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kepalan tangan, setelah menerima laporan Team melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan lorong lapas kota Palopo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Rabu (19/3/2019).
Dalam melakukan penangkapan, dilakukan lidik dan diketahui bahwa salah satu tersangka telah lari ke Toraja Utara yang kemudian Kanit Reskrim bersama 2 orang personil melakukan pengejaran pada Senin (18/3/2019), namun pelaku melarikan diri kembali ke Palopo.
Atas adanya komunikasi serta kerjasama Kapolsek bersama Personil URC Polres Palopo Aipda Umar Jaya bersama personilnya mengejar mobil yang di tumpangi pelaku mulai dari Battang dan berhasil menangkap pelaku di depan lorong lapas Kelas II A Palopo setelah mobil yang di tumpangi di hadang dan diberhentikan.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polsek Telluwanua untuk proses lebih lanjut.
Untuk pelaku lainnya yaitu JUNA menjadi ( DPO ) atau masih dalam pengejaran. (AL)