ONLINELUWURAYA.COM,LUTIM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengamankan 1 orang pelaku Curanmor R2,Andri Pajjamu alias Andri (19)di rumah neneknya Jl.Gambas,Wawondula,Kecamatan Towuti,Kabupaten Luwu Timur,Sulawesi Selatan,Senin (17/9/2018)malam.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lutim bekerja sama dengan Polsek Wasuponda dan Polsek Towuti, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya di Jl. Gambas,”kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur , Iptu Akbar Andi Malloroang kepada Onlineluwuraya.Com,Selasa (18/9/2018)
Dari hasil interogasi tersangka Andri mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut dia ambil bersama rekannya Gugun (DPO) dan telah di jual ke Tator bersama rekannya yang lain Rian.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 35 / VIII 2018 / Sabhara tanggal 05 Agustus 2018, pelapor Semuel Karangan, Jenis Ranmor, Sepeda motor Honda Beat Merah Nomor Plat DD 2496 RG
Tersangka Andri sudah diamankan di Polsek Wasuponda untuk pemeriksaan lebih lanjut dan rekannya Gugun menjadi DPO.(UC)