ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Unit Resmob Polres Palopo berhasil menangkap pelaku pencurian dan pembakaran pos simpatisan di lapangan Salubulo, Kota Palopo, Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi :LPB / 08 / I / 2018 / SPKT. TP. Pencurian. Atas nama pelapor Edwar Rahman, Lokasi kejadian di jalan Cakalang kota Palopo dan LPA / 31 / IV / 2018 / SPKT. TP. Pembakaran pos simpatisan di konpleks Cempaka Kota Palopo
Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian Dedi Banne alias Ateng (20)
“Saat itu pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan naik ke lantai 2 selanjutnya mencungkil jendela rumah korban kemudian pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp 4.000.000 (empat juta ribu rupiah), 3 (tiga) unit handphone dan 2 (dua) buah celana panjang merk levis,” ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian melalui Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Jumat (29/11/2019)
Dari laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di lapangan salobulo kota Palopo. Selanjutnya di lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian di jalan cakalang kota Palopo dan pembakaran pos simpatisan di kompleks Cempaka kota Palopo.
“Pelaku di bawa ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut,” kunci Ardy (EL)