ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Tim Jatanras Polres Palopo meringkus DN (19) di Jl Rambutan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
DN diringkus lantaran telah melakukan pencurian di rumah Edwar Jl Cakalang, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo beberapa waktu yang lalu.
Saat melakukan aksinya DN terpantau oleh kamera CCTV yang berada dirumah korban.
Polisi yang melihat pelaku dari rekaman CCTV lansung mengenali pelaku yang tidak lain sebagai residivis kasus pencurian.
Dirumah itu, pelaku mengambil uang Rp 4 juta, emas 23 karat 10 gram, enam unit hp dan celana panjang levis.
“Kita dapat info kalau DPO ini sedang berada disekitar Pusat Niaga Palopo (PNP). Kemudian anggota bergerak untuk menangkap,” katanya.
Penangkapan pelaku disekitar PNP tidak berjalan mudah. Pelaku yang mengetahui telah diintai oleh Polisi sempat melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Polisi melakukan penembakan peringatan keudara agar pelaku segera menyerahkan diri.
“Sudah dua kali tembakan peringatan tapi pelaku masih lari juga. Akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas,” imbuh AKP Ardy Yusuf.
Pelaku yang mengalami luka akibat terkena timah panas tersebut akhir dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sawerigading untuk menerima perawatan.
Setelah pelaku membaik, Polres Palopo akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukum pelaku.(AL)