ONLINELUWURAYA.COM, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, mendampingi Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Rekonsiliasi Aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sulsel, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (12/8/2019).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Korwil VIII KPK, untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan aset daerah. Berkat rekonsiliasi yang digagas, KPK berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan aset daerah dengan total nilai Rp 3.215.631.781.991,05. Terdiri dari Sektor Pendidikan Rp 2.804.309.692.545,22,
Sektor Kelautan dan Perikanan Rp 324.925.372.429,03, Sektor Perhubungan Rp 49.848.146.941,82, dan Sektor Kehutanan Rp 36.548.570.074,98.
Abdul Hayat berharap, melalui kegiatan tersebut semua dapat berproses dengan baik dan lebih aplikatif. Yang terpenting, adalah hal-hal terkait aset yang ada di kabupaten/kota, terutama masalah pendidikan, kelautan dan perikanan, dan lain-lain.
“Masalah aset harus dikawal dan dipastikan berproses secara efektif. Kenapa sekda yang harus dipanggil, karena sekda di kabupaten/kota secara prinsip, secara teknis merupakan ketua dan yang bisa menghimpun dinas-dinas terkait untuk segera memastikan bahwa kita selalu terbuka mengenai aset-aset yang kita miliki,” terangnya.
Alasan aset-aset tersebut harus berproses, jelas Abdul Hayat, karena terpantau oleh aplikasi dari KPK.
“Sekali lagi, setiap saat terpantau langsung oleh KPK. Karena itulah, hari ini, demi kesejahteraan umum, kita sama-sama duduk bersama di sini. Semoga secara teknis KPK dapat memberikan gambaran mengenai proses kita ini,” tegasnya.
Hadir dalam rekonsiliasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Suls dan perwakilannya, para Pimpinan Tinggi Pratama, serta perwakilan bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, Kehutanan, dan Pertambangan Kabupaten/Kota se-Sulsel. (*)