ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Usai KPU Palopo menolak Rekomendasinya, nomor 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018, membatalkan Drs HM JUdas Amir, MH sebagai Calon Wali Kota Palopo,Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel).
Syafruddin Djalal mengatakan, pihaknya menghargai keputusan KPU tersebut
Namun, pihaknya tetap yakin bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan tersebut sudah tepat dan benar.
“Terdapat fakta bahwa sejumlah ASN dimutasi ketempat lain dalam jabatan tersebut dan menurut saksi, Kepala BKD Palopo tidak memiliki persetujuan,” katanya,Senin (23/4/2018)
Ia menambahkan, jika surat Kemendagri yang menyatakan Judas Amir tidak bersalah bukan produk hukum yang dapat membatalkan rekomendasi.
“Kalau surat Kemendagri yang telat itu, menurut saya (pribadi) adalah pertimbangan yg keliru sebab surat itu bukan produk hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, Panwaslu meminta agar KPU Palopo membatalkan pencalonan Judas Amir kerena terbukti bersalah melanggar Pasal 71ayat 2 UU No.10 Tahun 2016 beberapa waktu lalu.(AH)