ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Polres Kota Palopo menggelar rekonstruksi (Reka ulang) kasus pembunuhan Olivia Setiani Liong (21), di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban, Jl. Batara, Keluaran Boting, Kecamata Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (25/07/2019) pagi.
Reka ulang memperagakan 23 adegan dengan melibatkan dua saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian pada 2015 silam.
Dari hasil reka ulang, tersangka Sutomo (30), masih membantah melakukan pembunuhan terhadap tunangannya. Bahkan, ada beberapa adegan yang diperagakan pemeran pengganti dan saksi mata disangkal tersangka.
Tersangka masih menyangkal adegan yang diperagakan. Tapi nanti kami akan konfrontir adegan mana saja yang dia sangkal,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
AKP Ardy Yusuf juga mengatakan, ada beberapa pernyataan Sutomo yang ganjil dengan keterangan saksi yang ada di sekitar TKP saat kejadian.
Sutomo mengaku berada di TKP setelah kejadian tersebut berlangsung. Saat itu dirinya ditelepon olivia yang sedang dalam keadaan sekarat.
“Kejadian tersebut bekisar pukul 22.00 Wita. Namun seorang saksi mata melihat Sutomo berada di depan pagar korban sekitar pukul 21.00 Wita atau sebelum kejadian berlangsung,” ujarnya.
Pengakuan Sutomo, tidak masuk ke dalam rumah. Namun korban sendiri yang keluar dan membuka pagar dengan kondisi badik sudah tertancak di leher sebelah kiri.
“Pernyataannya tidak sama dengan pernyataan saksi. Saksi melihat pelaku memapah korban keluar dari rumah dan dibawa menggunakan sepeda motor. Yang ganjil, pelaku tidak langsung membawa korban ke RS, tapi ke rumah pelaku. Setelah pelaku berganti pakaian, dia lalu membawanya ke RS,” jelas Ardy Yusuf.
Ardi juga mengaku telah mendapatkan bukti baru dengan adanya rekonstruksi ini. Bahkan menurutnya, ada warga yang telah mendengar saat terjadi pertengkaran di rumah korban sebelum korban ditikam.
Saat rekonstruksi berlangsung, Sutomo di dampingi oleh pengacara. Selain itu juga Bapak Sutomo juga hadir, namun sempat diusir polisi karena dinilai mengganggu proses rekonstruski.
Sementara itu, keluarga korban juga menyaksikan. Agnes (49), ibu kandung korban bahkan sempat menangis saat melihat saat adegan diperagakan.
Agnes mengaku tidak menyangka jika pelaku pembunuh anaknya, adalah kekasihnya sendiri yang rencananya akan melangsungkan pernikahan enam bulan setelah pembunuhan tersebut.
“Saya tidak menyangka jika Sutomo pelakunya. Karena sebelumnya tidak pernah ada masalah,” kata Agnes.
Ia menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran kepolisian Polres Kota Palopo, yang sudah mengungkap kasus pembunuhan anaknya itu, meskipun sudah terjadi sejam empat tahun silam.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kematian anak saya. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” harap Agnes.
Pelaku dijerat 15 hukuman tahun penjara. (**)