Ratona TV Kantongi Izin Penyelenggaraan Siaran Tetap

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Setelah dinyatakan lulus dalam Evaluasi Ujicoba Siaran (EUCS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada November 2017, lalu di Jakarta. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Ratona TV akhirnya menerima sertifikat secara resmi terkait izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diserahkan langsung oleh ketua KPID Sulsel Matewakkang. di Kantor Ratona TV.

Pada penyerahan tersebut, Matewakkang yang diampingi Komisioner KPID Asrul dan Arie Andika. menyampaikan dengan dikantonginya izin penyiaran ini, berarti RATONA TV sudah resmi menjadi salah satu lembaga pertelevisian di Indonesia.

” Dengan adanya IPP ini artinya Ratona TV sudah menjadi salah satu media pertelivisian yang diakui di Indonesia, Tolong jaga semangat penyiaran lokal kita, agar tetap bisa menjadi media pengetahuan dan informasi di masyarakat ” papar Matewakkang.

Walikota Palopo HM. Judas Amir pada kesempatan itu menyampaikan mengatakan,butuh perjuangan besar bagi dirinya untuk mendirikan Salah satu media tv lokal untuk masyarakat Palopo, termasuk untuk lulus dalam ujicoba penyiaran.

” Belum lagi Berbagai kelengkapan persyarakat yang harus dipenuhi dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya.” Ungkap Judas.

Sementara itu Direktur Ratona TV, yang juga Kabag Humas Setda Kota Palopo, Eka Sukmawaty pada kesempatan yang sama. Menyampaikan selama ini Ratona TV sudah melakukan Ujicoba siaran selama 12 jam setiap hari dimulai pukul 09:00 WITA-21:00 WITA dengan menghadirkan 8 program harian dan 1 program mingguan.

Lanjutnya, bukan hanya sampai pada ujicoba siaran, namun beberapa kelengkapan lain yang menjadi keharusan dilengkapi termasuk perizinan kelembagaan termasuk payung hukum yang dapat menguatkan untuk diberikan kelulusan.

“Dan alhamdulillah berkat bimbingan Walikota Palopo, pada apa yang kami upayakan akhirnya mendapat hasil, dimana Ratona TV berhasil mendapatkan izin Penyiaran,”

Ditambahkan Eka, melalui kesempatan tersebut dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihakyang telah berupaya sehingga Ratona TV bisa mendapatkan pengakuan dan izin siar, terkhusus kepada ketua DPRD, Ketua dan Anggota Pansus Perda Ratona, KPID, Balmon dan Kemenkominfo tentunya, dan saya juga berharap agar ke depan Ratona TV bisa lebih mandiri, dan lebih baik lagi.

” Dengan IPP ini Ratona TV akan bisa lebih berbenah termasuk  meningkatkan kualitas siaran, peningkatan SDM, peningkatan suguhan tayangan yang lebih menarik, termasuk jangkauan siaran kepada pemirsa Ratona TV.
Harap Eka.

Pimpinan redaksi Ratona TV, Nurhaeni Amir, yang juga turut mendampingi Walikota Palopo pada kesempatan yang sama memaparkan dimana sejak menjabat pimpred di Ratona TV, pada satu tahun pertama, Ratona TV mampu menunjukkan kinerja positif sehingga dalam tahapan pengujian penyiaran dianggap layak oleh KPID, sehingga diberikan Izin Siar dan EUCS menetapkan lulus dengan baik sehingga layak mendapatka IPP.

“ IPP yang di dapatkan tidak luput dari kerja keras semua pihak termasuk termasuk kerja sama yang baik dari seluruh kru Ratona TV. Terutama dukungan pemerintah kota Palopo dan DPRD dan paling utama bagi masyarakat yang sudah menjadi penonton setia Ratona,” ujar Nurhaeni

Sebelumnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan Balai Monitor (Balmon), KPID Sulsel dan pihak Kemenkominfo menyatakan Ratona TV lulus dan memenuhi syarat untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Siaran tetap (IPP tetap) setelah membayar biaya IPP sesuai dengan peraturan perundangan.(RL/Hms)