ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dalam rangka penyerahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (21/06/2021)
Ketua DPRD Kota Palopo Hj. Nurhaenih, beliau mengatakan kehadiran Anggota Dewan saat ini berjumlah 15 Orang dari 25 anggota dewan.
*Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib menyatakan bahwa penjelasan Wali kota dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Wali kota,” ujar Nurhaenih
Sementara itu Wali kota Palopo mengatakan Penyerahan Ranperda yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban laporan keuangan.
“Pada sektor pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 99,88 persen dari target pendapatan daerah sekitar sedangkan belanja daerah terealisasi 86,26 persen dari alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.1,09 triliun,” pungkas Judas
Wali Kota mengharapkan agar kerjasama dalam mengelola Keuangan daerah dapat terus berjalan harmonis sampai tahun – tahun selanjutnya
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dihadiri oleh Wali kota Palopo HM.Judas Amir, Ketua DPRD Dr.Hj.Nurhaeni,S.Kep.,M.Kes, Abdul Salam,S.H Selaku Wakil Ketua, Irvan,S.T Wakil Ketua II, serta Para Anggota Dewan. (*)