ONLINELUWURAYA.COM,LUTIM — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur di obok-obok oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), di desa Puncak Indah,Kecamatan Malili,Kabupaten Luwu Timur,Senin (15/10/2018).
Kantor BPN ini berhadapan dengan Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Luwu Timur dan bersebelahan dengan Kantor KPU Luwu Timur.
“Semua yang mengurus sertifikat diminta untuk keluar. Tidak ada boleh masuk selama penggeledahan dari Polisi,” kata Andrie warga Lutim yang mengurus sertifikat.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah penyidik memasuki beberapa ruangan untuk mencari berkas.
Personel bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di pintu masuk kantor selama penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan dipimpin Kasubdit Tipikor Polda Sulsel AKBP Yuda itu disusul satu pegawai BPN Luwu Timur Andi Fahmi Amat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka itu dirilis Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani di warkop Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (10/10/2018).
“Kasus dugaan Tipikor penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri. Yang bersangkutan melakukan pungutan liar diluar ketentuan,” katanya.
Andi Fahmi yang diketahui masih aktif sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN itu melakukan pungutan liar dari uang ganti rugi sebuah lahan.
Ganti rugi yang diminta Fahmi 1,5 persen atau nilai 47 juta lebih, dalam rangka pengadaan tanah pembangunan Islamic Centre Luwu Timur tahun 2018.
Kata Dicky, penetapan pegawai BPN itu dasar Laporan Polisi (LP). Nomor LP.A / 224 / IX / 2018 / Ditrekrimsus Polda Sulsel tertanggal 18 September 2018.Dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sp. Sidik / 35 / IX / 2018, 18 September 2018. Sprindik lanjutan No Sp.Sidik / 35.a / X / 2018, tanggal 4 Oktober 2018.
“Jadi tanah untuk islamic centre itu kan dibeli sama pemerintah Luwu Timur, tapi oknum ini meminta uang ke masyarakat yang menjual tanah itu,” ungkap Dicky.(*)