ONLINELUWURAYA.CO, JAKARTA —PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memiliki komitmen, penghormat, perlindungan HAM baik kepada masyarakat maupun karyawannya. Hal tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam kode etik perusahaan dan tata kelola manajemennya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Laode M Syarif Ph.D usai menjadi pembicara pada International Seminar “Business and Human Rights: Mining in Indonesia”, Selasa (27/12/2022) di Gedung Ontaeluwu, Sorowako, Luwu Timur.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Pemerintah Daerah Luwu.
“Kami harapkan kualitas komitmen menjalankan kode etik tersebut dijaga bahkan bisa ditingkatkan lagi dalam pengimplementasiannya. Salah satu caranya dengan menguatkan komunikasi terhadapa masyarakat dan stakeholder di wilayah operasi sehingga Vale mendapatkan gambaran yang lengkap tentang kondisi sebenaranya di lapangan.”
Dia menyatakan, perusahaan tambang yang betul-betul komitmen dengan bisnis pertambangan yang berspektif HAM dan mengelola lingkungan dengan bijak, salah satunya adalah PT Vale.
“Meski tidak sepenuhnya sempurna, namun PT Vale salah satu yang dapat dijadikan contoh bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan lainnya di Indonesia,” beber Syahrir.
Sementara itu, saat berbicara pada sesi pembukaan, Wakil Ketua KPK yang juga akademisi FH Unhas Laode M. Syarif, Ph.D menyampaikan, dengan dukungan PT Vale ini, terlihat sikap yang terbuka dari perusahaan. “PT Vale saya pikir cukup berani. Kebanyakan isu ini takut dibahas oleh industri pertambangan, termasuk mining industry yang melibatkan BUMN kita,” jelasnya.
Laode menerangkan ada tiga pilar pedoman PBB dalam bisnis dan hak asasi manusia, atau biasa disebut United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR), yakni protection, respect, dan remedy. Pilar pertama ditujukan kepada pemerintah, yakni kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk pelaku bisnis atau perusahaan. Pilar kedua, kewajiban bagi perusahaan, yaitu harus respect. Perusahaan menghormati HAM. Ketiga, ketika ada korban yang terdampak oleh operasional bisnis. Perusahaan harus memastikan korban mendapatkan akses pemulihan. “Membayar ganti rugi,” jelasnya
Lebih jauh, Syarif menuturkan, setiap perusahaan eloknya memastikan instrumen operasional berdasarkan empat prinsip pertambangan yang diatur oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), sebuah koalisi multi stakeholder untuk mendorong pertambangan yang bertanggung jawab. Keempat prinsip tersebut adalah memiliki integritas bisnis, merencanakan warisan positif, mempunyai tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab lingkungan.
Di sesi panel pertama, Wapresdir Adriansyah Chaniago disandingkan dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Kaohsiung Taiwan Prof I-Ming Liao. Adriansyah memaparkan beberapa inisiatif yang dijalankan PT Vale untuk memastikan pertambangan telah selaras dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya yang telah tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights.
“Pada lingkaran utama, kami menjamin HAM untuk para karyawan. Apa saja yang dia butuhkan kita penuhi, seperti suasana kerja yang nyaman, pengembangan keterampilan, dan kebebasan untuk berekspresi tanpa diskriminasi. Di Vale, kami mengusung juga mengusung prinsip Diversity, Equity, and Inclusion (DEI),” ungkap Adriansyah.
Pada aspek kegiatan sosial, Adriansyah mengungkapkan, PT Vale menjalankan prinsip CSV (Creating Shared Value). “Sebagian besar program CSR kami didesain agar memberikan keuntungan bagi para pihak. Hal ini sangat penting untuk perusahaan pertambangan,” tambahnya.
Sub Judul// Seminar Jadi Ajang Komunikasi dengan Stakeholder
Seminar internasional ini juga menjadi sarana duduk bersama dan forum diskusi terbuka antara PT Vale dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder. Selain Pemda, kegiatan ini juga dihadiri pemerintahan desa di lingkar tambang PT Vale, para pegiat lingkungan, dan mahasiswa.
Dari sisi pemangku kepentingan lokal, khususnya Pemda, kehadiran perusahaan tambang yang menegakkan HAM diharapkan memicu pemerataan kesejahteraan. Bupati Luwu Timur Budiman, menyampaikan, potensi sumber daya alam Lutim mesti dikelola dengan prinsip yang berlandaskan hak asasi manusia. Sehingga memicu potensi pendapatan daerah yang lebih maksimal. “Kita ingin ada pemerataan pendapatan di daerah, bukan hanya di sektor tambang. Kita punya potensi pertanian, perkebunan, dan usaha mikro,” ujarnya.
Dia melanjutkan dari sisi hak asasi manusia, Lutim baru-baru ini kembali mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM Republik Indonesia. Budiman menyebutkan penghargaan ini sudah lima kali diraih secara berturut-turut.
“Capaian ini menjadi bukti upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong pemenuhan hak asasi manusia. Dan penghargaan ini tak lepas dari kolaborasi bersama antara semua pihak, salah satunya PT Vale Indonesia,” jelas Budiman.
Seluruh pembicara pada seminar ini kebagian pertanyaan yang disampaikan antusias oleh penanya. Sebagian sempat melontarkan pertanyaan tajam seputar isu kompensasi, program CSR dan rekrutmen. Terkait dengan kompensasi, Wapresdir PT Vale menyebut, perseroan memiliki tata kelola penyelesaian kompensasi, semua perlu diidentifikasi, verifikasi dan melibatkan pemerintah setempat. Untuk pembiayaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat berasal dari biaya operasional perusahaan dan implementasi progran sesuai dengan perencanaan dan prioritas serta sesuai dengan skema program dalam Rencana Induk PPM.
Sementara, terkait rekrutmen, Director Environment and Permit Management Muh. Adli Lubis menyampaikan, “Pada tiap penerimaan karyawan atau rekrutmen, kita tidak berjalan sendiri. Kita berkolaborasi dan sinergi dengan Pemda untuk meyakinkan setiap tahapan, setiap proses, telah memenuhi standar yang telah kita tetapkan bersama. Dan PT Vale pasti memprioritaskan talenta dari daerah Luwu Timur.”
Adli menyatakan, PT Vale amat komitmen dengan pengelolaan lingkungan mulai dari hulu ke hilir. PT Vale telah membuat peta jalan yang sudah dilakukan sejak lama untuk mewujudkan Good Mining Practices. Salah satu upayanya dengan mengurangi beban air limpasan tambang lewat Lamella Gravity Settler (LGS). Teknologi LGS ini biasanya digunakan oleh PDAM, bukan oleh tambang. Sehingga PT Vale menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang menggunakan teknologi ini.
Kemudian, PT Vale secara aktif menjaga kualitas air danau yang berdekatan dengan areal tambang, serta melakukan reklamasi lahan bekas tambang secara progresif dengan target 70% lahan akan direklamasi di tahun 2025.
“Lebih dari 3,7 juta pohon telah ditanam, di antaranya pohon endemik, dan kami juga memiliki program rehabilitasi diatas lahan seluas 2,5 hektar dalam bentuk fasilitas pembibitan dengan kapasitas produksi sampai 700.000 benih per tahun,” sebutnya.
Pada bagian akhir seminar, akademisi FH Unhas Prof. S.M. Noor sempat memaparkan mengenai sejarah pertambangan dan sumber daya manusia lokal. Paparan tersebut dilengkapi dengan presentasi dari Senior Manager Social Development Program PT Vale Adrian Indra Putra yang menjelaskan bagaimana transformasi dan milestone program sosial PT Vale serta lesson learn dari beberapa implementasi program PPM. (*)