ONLINELUWURAYA.CO, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO dan entitas anaknya (bersama “Grup”) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Jakarta. RUPST diselenggarakan di 2 (dua) lokasi yang berbeda dan disiarkan secara langsung melalui Microsoft Teams Live Event.
Pada RUPST tersebut, pemegang saham menerima Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai manajemen dan pengawasan terhadap manajemen Perseroan untukh tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Pemegang saham juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan dari setiap kewajiban, dan meratifikasi sepenuhnya semua tindakan-tindakan yang dilakukan selama masa menjalankan pengurusan dan pengawasan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh mana tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.
Kesanggupan Perseroan untuk membagikan dividen berdasarkan kebijakan dividen adalah
tergantung dari jumlah kas yang tersedia, dan bukan hanya berdasarkan laba bersih.
Kebijakan Perseroan mengenai dividen didasarkan pada ketersediaan kas setelah diperhitungkan dengan kebutuhan akan modal kerja, pembayaran pinjaman dan bunganya,
program-program investasi modal serta dengan memperhatikan saldo laba ditahan.
Dengan mempertimbangan kondisi kas perusahaan dan proyeksi kebutuhan belanja modal dan modal kerja untuk keberlangsungan usaha Perseroan, Dewan Komisaris pada rapat
tanggal 27 April 2021 telah menyetujui rekomendasi Direksi agar Perseroan membagikan 40% dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020 sebagai dividen
kepada pemegang saham. Pemegang saham akan menerima sebesar AS$0,00333 untuk setiap 1 (satu) saham yang dimilikinya dan akan di bayarkan oleh Perseroan pada tanggal
28 Mei 2021.
Sesuai dengan keputusan RUPST 2020, masa jabatan Bapak Nicolas D. Kanter sebagai Presiden Direktur berakhir pada saat penutupan RUPST 2021. Dewan Komisaris dan manajemen Perseroan menyampaikan terima kasih atas bakti dan dedikasi yang diberikan
Bapak Nicolas D. Kanter sebagai anggota Direksi Perseroan.
Selanjutnya masa jabatan Ibu Febriany Eddy, Bapak Bernardus Irmanto, Bapak Dani Widjaja, Bapak Agus Superiadi dan Bapak Vinicius Mendes Ferreira, masing-masing sebagai Direktur, juga berakhir pada saat penutupan RUPST 2021.
Pemegang saham menyetujui usulan pengangkatan Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur Perseroan yang baru menggantikan Bapak Nicolas D. Kanter untuk periode 3 tahun
atau sampai dengan penutupan RUPST Perseroan di tahun 2024.
Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali Bapak Bernardus Irmanto, Bapak
Dani Widjaja, Bapak Agus Superiadi dan Bapak Vinicius Mendes Ferreira, masing-masing sebagai Direktur untuk periode 3 tahun atau sampai dengan penutupan RUPST Perseroan di tahun 2024.
Dengan demikian, komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur :Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur :Adriansyah Chaniago
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Dani Widjaja
Direktur :Agus Superiadi
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira
Terkait dengan Dewan Komisaris, pemegang saham menerima pengunduran diri Bapak
Cory McPhee sebagai Komisaris Perseroan, serta menyetujui pengangkatan Bapak Nicolas
D. Kanter sebagai Komisaris Perseroan yang baru untuk periode 3 tahun atau sampai dengan penutupan RUPST Perseroan di tahun 2024 dan pengangkatan kembali Bapak
Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk periode 1 tahun atau sampai dengan penutupan RUPST Perseroan di tahun 2022.
Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyampaikan terima kasih kepada Bapak Cory McPhee atas dedikasi dan komitmen beliau terhadap Perseroan selama masa baktinya serta mengucapkan selamat
mengemban tugas yang baru kepada Bapak Nicolas D. Kanter.
Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Mark James Travers
Wakil Presiden Komisaris: Ogi Prastomiyono
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Nicolas D. Kanter
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Rizal Sukma
Komisaris : Alexandre Silva D’Ambrosio
Komisaris Independen :Raden Sukhyar
Komisaris Independen:Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu
Kami akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan di tahun 2021 dan mendelegasikan kewenangan Rapat Umum
Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji dan remunerasi
lainnya bagi Direksi sebagaimana direkomendasikan oleh Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Pemegang saham menyetujui penunjukan Drs. Irhoan Tanudiredja, CPA dari Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) dan Kantor Akuntan Publik tersebut untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
dan audit atas laporan keuangan lain, seperti yang direkomendasikan oleh Komite Audit Perseroan.(Rls)