PT Vale Gelar RUPSLB, Ini Hasilnya

ONLINELUWURAYA.CO, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya, sebagaimana diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu (19/01/2022)

 

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Bapak Mark James Travers dan Bapak Nicolas D. Kanter serta memberhentikan dengan hormat Bapak Ogi Prastomiyono dan Bapak Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.

 

Pada kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Ibu Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Bapak Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Bapak Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan. Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.

 

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Mark James Travers, Bapak Ogi Prastomiyono, Bapak Nicolas D. Kanter dan Bapak Rizal Sukma atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan serta mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Ibu Deshnee Naidoo, Bapak Hendi Prio Santoso, Bapak Fabio Ferraz dan Bapak Dadan Kusdiana.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

 

Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo

Wakil Presiden Komisaris : Hendi Prio Santoso

Komisaris : Luiz Fernando Landeiro

Komisaris : Fabio Ferraz

Komisaris : Nobuhiro Matsumoto

Komisaris : Dadan Kusdiana

Komisaris : Alexandre Silva D’Ambrosio

Komisaris Independen : Raden Sukhyar

Komisaris Independen : Rudiantara

Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu

 

Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

 

 

Selanjutnya, pemegang saham Perseroan juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Bapak Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari 1 tahun menjadi 3 tahun sehubungan dengan perubahan masa jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun. Dengan demikian, masa jabatan Bapak Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 kini akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.(*)