PT Vale Aplikasikan Konsep Pertambangan Berkelanjutan Demi Membangun Indonesia

ONLINELUWURAYA.COM,LUTIM — Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).Munculnya paradigma baru kegiatan industri pertambangan adalah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan

Dimana untuk diketahui konsep Pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan terdiri dari penyelidikan Umum (prospecting) seperti dibawah ini :

  1. Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
  2. Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
  3. Persiapan produksi (development, construction)
  4. Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
  5. Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
  6. Pengolahan (mineral dressing)
  7. Pemurnian / metalurgi ekstraksi
  8. Pemasaran
  9. Corporate Social Responsibility (CSR)
  10. Pengakhiran Tambang (Mine Closure)

Konsep diatas merupakan konsep yang sudah diaplikasikan oleh PT.Vale yang terletak di Sorowako.Kabupaten Luwu Timur,Sulawesi Selatan,Indonesia.

Sebelum jauh kesana kita bisa melihat sejarah terbentuk PT Vale Indonesia dimana PT.Vale yang sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia (INCO) yang didirikan pada bulan Juli 1968,saat itu PT Vale dan pemerintah Indonesia  menandatangani Kontrak Karya (KK) sebagai lisensi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi ,penambangan dan pengolahan bijih nickel.

Dari situlah PT.Vale mulai melakukan pembangunan smelter di Sorwako,Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Indonesia.

Hingga Kontrak Karya (KK) PT Vale diubah dan diperpanjang hingga 28 Desember 2025 melalui Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan yang ditandatangani oleh PT Vale dan Pemerintah Indonesia.Di bulan Okteber 2014,kedua pihak mencapai kesepakatan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan ada perubahan ketentuan di dalamya diantaranya pelepasan KK seluas 118.435 hektar.

Untuk bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis sesuai UU No.11 Tahun 1967 diantaranya:

  1. Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis),
  2. Golongan B (bahan vital), dan
  3. Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).

Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium.

Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga.

Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.

Dari ketiga bahan tambang diatas PT Vale sendiri termasuk dalam golongan B yang dapat menjamin hak hidup orang banyak.

Sedangkan untuk teknik pertambangan sendiri merupakan ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia.

Kerekayasaan dalam Teknik Pertambangan mencakup perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis kelayakan tambang), metode eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik penggalian, perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang berwawasan lingkungan.

Hal inilah yang menjadi pegangan PT Vale dalam membangun Indonesia melalui pertambangan berkelanjutan.

Ditambah lagi bekas eksplorasi dari PT Vale semuanya kembali hijau oleh pepohonan yang ditanam dan terus diperbaharui serta CSR nya yang langsung menyentuh masyarakat sekitarnya.(Andi Alamsyah,ST)