ONLINELUWURAYA.COM, JAKARTA —Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) resmi melaporkan Perusahaan Tambang PT. DAKA Group, PT. KMS 27 dan PT. Aman Fortuna Nisantara ke Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI), Jum’at (10/5/2019).
Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT. DAKA Group ke BARESKRIM MABES POLRI karena diduga aktivitas Pertambangannya didalam Kawasan Hutan Lindung yang tidak memiliki IPPKH, Kemudian Pembangunan Pelabuhan Jetty diduga belum memiliki izin dan Berada didalam lingkungan sekolah. Sementara PT. KMS 27 Diduga tidak memiliki pelabuhan jetty dan masih beraktifitas pasca diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, Kemudian untuk PT. AFN melakukan aktivitas perkebunan didalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH dan Melakukan Ilegal Loging.
“Pelaporan tersebut karena Hasil penelusuran kami diduga PT. Daka Group Dalam aktivitasnya melakukan Pertambangannya diKawasan Hutan Lindung yang tidak memiliki IPPKH, Kemudian Pembangunan Pelabuhan Jetty diduga belum memiliki izin dan Berada didalam lingkungan sekolah. Sementara itu PT. KMS 27 Diduga tidak memiliki pelabuhan jetty dan masih beraktifitas pasca diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, Kemudian untuk PT. AFN melakukan aktivitas perkebunan didalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH dan Melakukan Ilegal Loging”, ungkapnya melalui rilis (10/5/2019).
Lebih jauh Ikram menyoroti bahwa ada kekeliruan dalam penerbitan IUP PT. DAKA Group, karena menurutnya didalam wilayah aktivitas perusahaan tersebut juga terdapat Aset Pemerintah yakni SDN 3 Lasolo Kepulauan yang menjadi tempat menimbah ilmu masyarakat lasolo kepulauan. Sehingga pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri proses penerbitan IUP PT. DAKA Group, jika menyalahi aturan harus segera dicabut
“Saya yakin pasti ada yang salah dalam penerbitan IUP PT. DAKA Group karena didalam wilayah aktivitas perusahaan tersebut terdapat Aset Pemerintah yaitu SDN 3 Lasolo Kepulauan yang menjadi tempat sekolah anak-anak masyarakat lasolo kepulauan. Sehingga kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri proses penerbitan IUP PT. DAKA Group, jika menyalahi aturan harus segera dicabut,” tegasnya
Sementara itu Kompol. Dwi S
Kasubag TAUM Bareskrim Polri saat menerima laporan mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan 3 perusahaan tersebut sembari berkoordinasi dengan beberapa intansi terkait termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait penyelidikan Dugaan Ilegal Mining Perusahaan Pertambangan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan 3 perusahaan ini sembari berkoordinasi dengan beberapa intansi terkait termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait penyelidikan Dugaan Ilegal Mining Perusahaan Pertambangan tersebut, nanti boleh di check minggu depan,” cetusnya. (MAH)