ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yang mengambil alih kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir dan meminta KPU Palopo melakukan pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyatakan pihaknya sudah mengajukan anggaran itu ke Pemkot Palopo pada saat Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza mendatangi KPU Sulsel.
“Kami sudah menyampaikan terkait kebutuhan anggaran yang sudah dihitung di kisaran Rp11,5 miliar,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (06/3/2025) lalu.
Lanjut Hasbullah, dari anggaran Pilkada 2024 masih ada dana tersisa sebesar Rp 2,4 miliar.
“Kalau dikurang itu, kebutuhan sesungguhnya yang diperlukan pada kisaran Rp 9,1 miliar,” ucapnya.
“Pada prinsipnya respon Pemkot Palopo siap dan tidak ada masalah dengan anggaran, mereka akan mengonsolidasi anggarannya terkait dengan kebutuhan PSU, yang kami ajukan juga akan mereka periksa dan cermati supaya memenuhi prinsif efisiensi. Mungkin Senin depan atau selasa mereka sampaikan ke kami,” tambah Hasbullah.
Menurut Hasbullah, anggaran pelaksanaan PSU Kota Palopo Rp 11,5 miliar, berbeda dengan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 23 miliar, berkurangnya anggaran tersebut menurut karena beberapa kegiatan tidak lagi dilakukan.
“Banyak kegiatan yang tidak memakan banyak anggaran lagi umpamanya pemeriksaan kesehatan untuk semua Paslon tidak lagi dilakukan cuma khusus Paslon yang mendaftar atau yang baru, berarti budgetnya tidak keluar, itu yang membuat semua kekurangan-kekurangan, selebihnya anggaran ini untuk mensuport kegiatan belanja badan adhock,” ujarnya.
Hasbullah mengungkapkan, untuk pembuatan logistik PSU akan dicetak lagi, khusunya surat suara.
“Setelah ada penetapan Paslon karena kan potonya mereka mau dipasang, dipajang, jadi kalau sudah ditetapkan baru kami pesan surat suara,” tuturnya.
Hasbullah menekankan bahwa untuk kotak suara dalam pelaksanaan PSU kedepan harus ada tulisan PSU.
“Kotak Suara dan bilik harus ada tertulis PSU, itu tindak lanjut keputusan MK, begitu juga nanti di surat suara harus ada tulisan PSU. Jadi semua hal yang terkait dengan logistik ada penanda atribusi PSU,” imbuhnya.
Dijelaskan Hasbullah, untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak lagi dilakukan perekrutan karena DPT, DPTb dan DPK yang digunakan adalah yang sudah dipakai pada saat 27 November 2024 lalu.
“PPK, PPS dan KPPS tidak lagi direkrut tapi bersifat evaluasi, jadi yang sudah ada yang sebelumnya bekerja pada saat 27 November 2024 itu kembali kami verifikasi, evaluasi kalau ada tanggapan masyarakat terus ada masukan dari proses evaluasi, jika ada yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan lain-lain dianggap integritasnya sudah tidak layak maka dievaluasi diganti dengan calon yang lain,” terang Hasbullah.
Jadwal Kampanye dan Penghitungan Suara
Terkait jadwal kampanye, hal yang diwajibkan terkait dengan sosialisasi adalah debat satu kali.
“Untuk kampanye yang lain seperti pertemuan terbatas dan lainnya itu kondisional dengan waktu yang sempit, tapi yang diwajibkan difasilitasi dan itu ada dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah debat. Jadi kami akan melaksanakan debat untuk pasangan calon,” jelas Hasbullah.
Sesuai perintah MK bahwa pelaksanaan PSU, KPU diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakannya.
“Penghitungan suara (Tungsura) setelah minggu tenang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025, itu sudah terhitung 90 hari dari perintah MK,” ucapnya lagi.
Hasbullah menjelaskan bahwa tanggal 24 Mei 2025, jatuh pada hari Sabtu maka tidak diperlukan lagi surat edaran untuk meliburkan kegiatan
“Kalau hari Sabtu itu hari libur, mudah-mudahan dengan kondisi seperti itu tingkat partisipasi masih bisa bertahan seperti sebelumnya,” harap Hasbullah. (**)