ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Basse Sangtemp (PP HAMBASTEM) mengecam tindakan birokrasi Unanda terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor tentang DO dan skorsing mahasiswa Fakultas Teknik jurusan teknik sipil
Hal ini disampaikan melalui releasenya ke redaksi Onlineluwuraya.co, Jumat (9/10/2020) malam
Sekertaris Umum HAMBASTEM Periode 2018-2020, Surianto yang juga merupakan mahasiswa teknik sipil Unanda ini mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pihak UNANDA melakukan DO dan Skorsing itu tidak sesuai prosedural dan tindakan mematikan demokrasi lingkup kampus pasalnya mahasiswa yang melakukan demonstrasi di lingkup kampus di jamin undang undang no 09 tahun 1998.
“Harusnya mahasiswa yang dianggap melakukan pelanggaran berat di beri peringatan terlebih dahulu tapi realitanya mahasiswa yang bersangkutan tidak di beri ruang sama sekali untuk membelah diri di hadapan komisi disiplin bahkan pihak birokrasi Unanda cenderung menghindar setelah putusan SK DO dan skorsing di terbitkan,” ujarnya.
Mereka berharap pihak yayasan meninjau ulang Keputusan Rektor tersebut dan mengevaluasi kinerja Rektor dan komisi disiplin.
“Jika keputusan Rektor tidak dianulir, kami akan menempuh jalur hukum yaitu menggugat ke PTUN dan upaya yang lain hingga ke tingkat nasional. Kami akan terus mengupayakan hak warga negara mendapatkan pendidikan terpenuhi,” kuncinya.
Hingga berita ini dimuat Rektor Unanda yang dikonfirmasi via Whatsapp belum memberikan tanggapan mengenai hal diatas. (*)