ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (Curanmor) yang jadi buron selama beberapa bulan, Senin (11/02/2019)
Kedua pelaku tersebut, masing-masing benisial Sa (26) dan Hu (22). Mereka merupakan warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Keduanya diketahui sebagai pelaku pencurian motor milik Ariska (21), pada 05 Pebruari 2019 lalu, di salah satu rumah kost di Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi, mengatakan, salah satu pelaku sudah lama mengenal korban.
Dia kemudian memperkenalkan salah seorang temannya yang bisa membuat kunci duplikat. Tanpa curiga, korban pun mengiyakan.
“Rupanya itu hanya trik keduanya dan sudah merencanakan untuk mencuri motor korban. Beberapa hari kemudian, keduanya pun mencuri motor yang diparkir di luar rumah kost,” kata Ardy Yusuf.
Motor hasil curian itu, dijual pelaku kepada salah seorang warga di Kabupaten Bone, seharga Rp 4.020.000.
Pelaku menjual motor tersebut, dengan cara memposting di grup facebook Bone Dagang. Berkat postingan itu, tim monitoring center Polda Sulsel berhasil melacaknya.
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Hasil dari jual motor digunakan untuk berhura-hura,” terang Ardy.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut. (**)