Posisi Dewan Pengawas PAM Tirta Mangkaluku Palopo Kosong

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Posisi untuk jabatan Dewan Pengawas PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo kini kosong.

Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang tersebut telah berakhir masa periodenya  sejak 15 Mei 2020 kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Utama PDAM Palopo, H Yasir, Kamis (21/5/2020)

Kepada wartawan, Yasir mengatakan berakhirnya masa periode lima pejabat dewan pengawas tepat pada bulan ini.

“Kalo berakhir iyya dinda betul bln ini. Tapi kalo siapa penggantinya dan teknis lainnya saya blank dinda karena itu di luar kewenangan saya, ” kayanya, Kamis (21/5/2020).

Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo Firmanzah, DP

Namun Firmansyah enggan berkomentar telalu banyak terkait proses seleksi untuk mengganti pejabat baru nantinya.

“Soal selanjutnya saya juga belum tahu. Nanti saya cek dulu,” katanya.

Sesuai aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 5, penyusunan kekosongan jabatan anggota DewanPengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannyaberakhir dilakukanpaling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatananggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir.

Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggotaDewan Pengawas atau anggota Komisaris pada Menteri melalui DirektoratJenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah.

Namun aturan lain mengatakan anggota dewan pengawas dapat ditunjukkan langsung untuk mengisi jabatan selama enam bulan sampai menunggu proses seleksi dilakukan. (*)