ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Polsek Telluwanua bersama Polres Palopo membongkar sebuah arena judi sabung ayam yang direncanakan digelar di Lingkungan Kunnu, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Jumat (26/6/2026).
Operasi dipimpin langsung Kanit Intelkam Polsek Telluwanua, Ipda Benny Sura, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Arena itu terbukti disiapkan oleh para pelaku yang datang dari berbagai wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang melanggar hukum, apalagi yang merusak ketertiban lingkungan,” tegas Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan meskipun petugas tidak berhasil mengamankan tersangka. Namun, arena berupa kandang serta fasilitasnya berhasil dirusak dan diamankan agar tidak digunakan kembali.
Operasi ini dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perjudian.
Kapolres juga menyerukan agar warga aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal.“Ini upaya nyata kami dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” lanjut AKBP Dedi Surya Dharma.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2025, Kapolres Palopo juga menginstruksikan Polsek Wara Utara untuk membubarkan arena sabung ayam di kawasan Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, dengan alasan dan tindakan yang sejalan menghancurkan fasilitas sebagai bentuk penegakan hukum tegas.Pembongkaran arena meski pelaku tidak tertangkap menegaskan ketegasan aparat dalam pemberantasan judi ilegal.
Pembongkaran arena sabung ayam di Maroangin menunjukkan sikap proaktif Polres Palopo dalam merespons laporan masyarakat. Salah satu strategi utamanya ialah menghancurkan sarana perjudian untuk memastikan lokasi tidak digunakan kembali.
Kapolres AKBP Dedi Surya Dharma kembali menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa toleransi terhadap aktivitas meresahkan masyarakat. (*)