Polres Palopo Tetapkan JT Tersangka Kasus Pengancaman Kader Hanura

ONLINELUWURAYA. COM, PALOPO — Warga Batara inisial JT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman kepada kader Hanura Kota Palopo beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak akhir Februari 2018 lalu.

Itu setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi dan memeriksa petunjuk yang dijadikan acuan dalam penetapan tersangka.

“Ada dua alat bukti yakni keterangan saksi dan beberapa petunjuk lain,” kata AKP Ardy Yusuf, Jumat (16/3/2018)siang.

Ardi menambahkan saat ini berkas kasus dugaan pengancaman tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Kota Palopo. Saat ini masih dalam tahap satu.

“Masih tahap satu. Berkas sudah ada di Kejaksaan,”tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, JT terancam pasal 335 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Untuk diketahui, JT diduga melakukan pengancaman terhadap kader Hanura Kota Palopo bernama Ramon beberapa waktu lalu.

Ramon dan keluarganya yang merasa terancam melaporkan perbuatan itu ke Mapolres Palopo.

Polres Palopo tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus sudah ditangani.(AL)