ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo tetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi BKM NUSP-2 tahun anggaran 2016
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Palopo melalui Wakapolres Kompol Budi Gunawan yang didampingi Kabag OPS Kompol Sanodding, Kabag Humas Edy Sulistio dan penyidik unit Tipikor Apdianto dalam Press Release yang digelar di Mapolres Palopo, Selasa, (26/1/2021).
Anggaran yang digelontorkan pemerintah Kota Palopo tahun anggaran 2016 sebanyak Rp3 Miliar yang kemudian dikelola oleh sembilan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kota Palopo.
Tiga BKM yang mengelola anggaran besar tersebut yakni BKM Siperennu, BKM Salamae Reformasi, dan BKM Iya Ada Iya Gau.
Koordinator BKM yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut berinisial yakni MM sebagai koordinator BKM Salamae, AJN sebagai koordinator BKM Iya Ada Iya Gau dan JB sebagai koordinator BKM Siperennu.
Penetapan tiga tersangka koordinator BKM tersebut, merupakan hasil penyelidikan Polres Palopo yang menemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana tersebut oleh tiga BKM pengelola anggaran bantuan pemerintah itu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus tersebut kemudian dinaikan menjadi sidik yang kemudian dibuatkan laporan Polisi pada 02 September 2019 di Polres Palopo.
Tidak hanya menetapkan dan menahan tiga Koordinator BKM, Polres Palopo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp.101.240.000 dengan rincian uang tunai Rp 51.740.000,- disita dari BKM Salamae reformasi, uang tunai sebesar Rp 49.500.000 disita dari BKM Iya ada iya gau sedangkan dari BKM Siperennu Rp 158.630.000.
Dari proses penyelidikan dan sidik yang dilakukan Polres Palopo, diketahui motif para tersangka penyelewengan anggaran bantuan pemerintah ke masyarakat . Yakni, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, juga melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dibuat oleh BKM. Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan dan tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak.
Ketiga pelaku tersebut di atas disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
“50 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penetapan tersangka terhadap tiga Koordinator BKM. Salah satunya, saksi ahli dalam bidang itu sendiri. Untuk ketiga tersangka, sejak kemarin sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Palopo,” sebut Budi Gunawan.
Anggaran Rp3 Miliar yang dianggarkan pemerintah Kota Palopo TA 2016 itu, dikelola oleh sembilan BKM. Dan saat ini tiga Koordinator BKM sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam BKM lainnya, masih dalam proses pengembangan penyidik Polres Palopo.
“Untuk sementara tiga Koordinator sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam BKM lainnya, masih dalam proses pengembangan. Tidak hanya enam koordinator BKM itu saja yang akan dilakukan pengembangan terkait dana bantuan pemerintah itu, PPKnya juga pun akan kita lakukan proses untuk pengunkapan penyelewengan dana bantuan itu,” pungkas Kompol Budi Gunawan.
Dari ketiga tersangka salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Kota Palopo periode 2014-2019. (*)