ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Tim Jatanras Polres Palopo kembali meringkus tiga pelaku yang menyerang pemuda Kecamatan Wara Utara menggunakan anak panah.
Ketiganya Enyo (16) warga Jl Tappong Baru, Kecamatan Wara. Reza (20) warga Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur. Abil (14) warga Sungai Carekang, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Mereka diringkus di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (7/10/2017) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, ketiga pelaku tersebut terancam maksimal lima tahun penjara.
“Maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti ketapel dan anak panah,” ucap AKP Ardy Yusuf.
Korban pembusuran oleh ketiga orang itu adalah Erwin (25).
Erwin dibusur saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jl Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo pada Jumat (6/10/2017) kemarin.(AL)