ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamakan empat orang orang yang tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu seberat 8,11 gram di Jalan Kelapa, Kel, Lagaligo, Kota Palopo, Minggu (29/4/2018) pagi.
Penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari warga yang curiga dengan tingkah pelaku.
Mereka diantaranya Caru, Bernes, Irma Kaluku, dan Verawati. Caru dan Bernes bukanlah warga Kota Palopo. Mereka adalah warga Sidrap dan Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan barang haram itu berasal dari Sidrap dan baru saja sampai di Kota Palopo. Pelaku berniat menjual narkotika tersebut di Kota Idaman.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak. Kami pun berhasil mengamankan bb sabu seberat 8,11 gram dari tangan pelaku,” jelas AKP Zainuddin.
Dari pengakuan Caru barang haram itu ada juga dia simpan di Jalan Anggrek. Dilokasi, pihaknya menemukan 4 sachet sabu dan mengamankan dua wanita berstatus IRT.
“Saat digeledah, kami menemukan 4 sachet ditangan pelaku Bernes yang merupakan warga asal Pinrang. Selain itu, tepat di kost-kostan, kami juga mengamankan dua IRT berinisial Irma Kaluku (28) dan Verawati (28),” ungkap Zainuddin.
Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo. AKP Zainuddin menambahkantidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, pihaknya telah mendapatkan identitas pelaku yang memasok sabu ke tangan mereka. Dia merupakan warga Sidrap.
“Kami juga sudah mengantongi nama pemasok barang haram itu kepada mereka. Sementara, keempat pelaku masih kami introgasi untuk mendalami kasus tersebut,”kuncinya.(AC)