ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo berhasil meringkus dua pelaku penganiyaan dan penikaman dengan menggunakan gunting di Jalan Sampowae, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku yang berinisial EI (19) dan AO (20) hanya bisa pasrah saat diamankan di kediamannya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan melalui Kanit Pidum Ipda Suwadi mengatakan jika kronologi kejadian berawal saat korban menuju ke rumah kerabat di Jalan Sampowae, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dimana saat di lokasi tersebut korban dan pelaku sempat terlibat cekcok dengan pelaku akibat kesalahpahaman.
” Saat di lokasi tersebut korban dan pelaku sempat terlibat cekcok akibat kesalahpahaman, namun pelaku langsung melakukan aksi penganiyaan,” kata Ipda Suwadi, Jumat (12/01/23).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui jika dirinya melakukan penganiyaan dan menikam korban di bagian paha dan leher dengan menggunakan gunting.
” Saat ini ke dua pelaku sudah kita amankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, sementara satu pelaku lainnya diminta untuk segera menyerahkan diri. (*)