ONLINELUWURAYA.COM, LUWU TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dusun Bulu-bulu Kelurahan Tomoni Kecamatan Tomoni, Minggu (1/9/19) malam. Keduanya dicyduk polisi saat sedang asik mengisap sabu di dalam sebuah rumah. Satu diantaranya adalah seorang wanita.
Pelaku masing-masing KE (37) dan rekan gadisnya EL (23).
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Hery melalui rilisnya menyebutkan pelaku awalnya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya,” ujarnya
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi berhasil menemukan satu sachet sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,06 gram. 2 ( dua) sashet bekas pakai ukuran kecil, 2 (dua), buah korek gas, 1 ( satu) batang pireks terbuat dari kaca terdapat endapan shabu, 1 (satu) batang sendok shabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat isap (Bong), 1 ( satu) bungkus rokok merk marlboro warna merah.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP hery.
Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Luwu Timur untuk pengembangan lebih lanjut. (*)