ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Berkas Penyidikan perkara tindak pidana Pemerkosaan terhadap Siswi di SMP Walenrang Kabupaten Luwu,Sulawesi Selatan, telah rampung sejak Jumat siang (03/11/2017) dan telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejari Kabupaten Luwu).
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Luwu, menyerahkan 8 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.Mereka adalah DAR, RAH, MT, AP, IP, ZUL, IL dan MR, ke delapan tersangka tersebut masuk dalam kategori tersangka dibawah umur.
Dengan diserahkannya 8 orang tersangka tersebut, masih tersisa 8 orang lainnya dalam kategori Dewasa, berkas pekaranyapun telah rampung dan segera akan di serahkan kepada JPU.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam. Saat dikonfirmasi Sabtu (04/11/2017) menjelaskan bahwa penanganan perkara pemerkosaan tersebut telah dikirim ke Kejari Belopa Kabupaten Luwu.
“Persetubuhan dan cabul ini kami kebut penyidikannya, dengan tidak mengabaikan SOP tentang penyidikan.Maksudnya penanganan perkara dengan skala prioritas terlebih terhadap tersangka yang termasuk kategori dibawah umur, tenggang waktu penyidikan dan penahanannya sangat terbatas.Tidak sama dengan mereka para tersangka yang telah dewasa. 8 orang telah kami serahkan ke JPU Kejari Belopa Kabupaten Luwu,dan 8 orang orang tersangka lainnya akan segera menyusul untuk dilimpahkan berkas perkaranya,” jelas AKP Faisal Syam.
Lanjut AKP Faisal untuk beberapa orang terduga sebagai pelaku persetubuhan dan atau cabul lainnya yang belum tertangkap, dimohon untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak berhenti sampai disini, dan akan terus mencari keberadaanya.
“Kelima pelaku lainnya yang masih Buron masih dalam pencarian,” kuncinya.(AN)