Polres Luwu Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Ngaku Jual 24 Gram Sabu

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Tembo’e Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Rabu (24/7/19) pukul 23.00 Wita.

SatResNarkoba Polres Luwu, dipimpin Kasat AKP Awaluddin SH MM, di backup Tim Resmob Polres Luwu, membekuk tiga pelaku saat hendak melakukan transaksi di obyek wisata Babana desa Tembo’e.

Pelaku masing-masing Zul (26), ASR (31), dan IKB (28). Kesemuanya adalah warga desa Tembo’e.

Penangkapan berawal dari hasil penyeledikan polisi yang sudah menerima informasi seringnya terjadi transaksi narkoba di obyek wisata Babana.

“Kami sudah lama mengintai obyek wisata Babana ini, bahwa lokasi ini sering ada transaksi narkoba” ujar Kasat Narkoba AKP Awaluddin.

Awalnya polisi menangkap Zul, saat sedang berada di dalam kamar ganti. Dirinya tak berkutik saat dikepung polisi dari luar.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan didapati dari tas kecil milik pelaku Zul berisi 7 sachet kristal dengan jumlah 3,34 gram.

Polisi juga menemukan 5 pack shacet kosong, 3 shacet sedang bekas pakai, tiga batang potongan pipet (sendok shabu) 2 (dua) buah tas kecil (tempat shabu), satu batang kaca pireks, satu unit hp merk samsung, dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu.

Beberapa saat kemudian datanglah rekan Zul yakni AS (31) berencana ingin menemui Zul. AS pun kemudian digeledah dan padanya ditemukan satu set alat isap shabu (bong), 2 batang potongan pipet sendok shabu, 2 batang sumbuh, satu buah tas kecil warna hitam (tempat bong), dan satu unit Hp merk Samsung.

Dari informasi keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni IKB (28), di desa Lacinde Kabupaten Wajo, Kamis, (25/7/19) pukul 01.00 dinihari.

Dari tangan IKB polisi mengamankan satu set alat isap shabu (bong), dua batang potongan pipet sendok sabu, dua batang sumbu, satu buah tas kecil wrn hitam (tempat bong), dan satu unit Hp merk Samsung.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku mengambil barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial AD melalui kurir ID yang berdomisili di Kabupaten Sidrap. IK dan Zul mengaku menerima sebanyak 24 gram dan sebagian telah habis terjual.

“Kini ketiga pelaku ada di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara kurir AD dan ID kini dalam pengejaran polisi”, tutup Kasat Narkoba.