Polres Luwu Bekuk Pasutri dan Sahabatnya Edarkan Shabu

ONLINELUWURAYA.COM, BELOPA — Sepasang suami istri (pasutri) berinisial RD dan NV bersama sahabatnya RS, Selasa 11 Juli 2017 jam 21.30 wita di grebek Sat Narkoba Polres Luwu, di rumah tinggalnya Di Dusun Makawa Desa Pongko Kec,Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Penangkapan terhadap RD, NV dan Rs dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin, ketiganya telah lama dibuntuti oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Luwu, karena diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika di wilayah Walmas.

Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan, salah satu diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika (RS) berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan upaya paksa dan terjadi pergulatan hingga akhirnya menyerah kepada petugas, upaya paksa yang di lakukan tidak mengakibatkan cedera luka, baik terhadap RS maupun Anggota Sat Res Narkoba, sedangkan RD yang berusaha menghilangkan barang bukti berupa Kristal bening diduga Shabu dengan cara membuang kedalam kloset, namun dengan cepat anggota Sat Res Narkoba mengambil beberapa plastic shabu di dalam kloset.

Dari hasil penangkapan ketiga diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar Narkotika (Shabu) berhasil disita dari TKP barang bukti berupa 1 (Satu) Sachet yg di duga Narkotika jenis sabu, 21 (Dua satu) sachet kecil bekas pakai,3 Pack sachet Kosong, 1 Unit Hp Nokia warna Merah,1 Buah Hp Samsung warna Hitam,1 Buah Hp samsung warna Putih, 1 Buah Hp Merek Advan warna Hitam kombinasi putih, 2 buah korek gas warna Hijau, 1 Buah korek Gas Warna Putih, 1 Buah Dompet kecil warna coklat yg berisikan 3 batang Pipet,1 Buah Alat isap Shabu (bong), 1 buah sendok sabu, 2 Batang Kaca pirex,Uang tunai sebanyak Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) disita dari RS, Uang tunai sebanyak Rp.19.700.000 (Sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) disita dari RD.

Usai ditangkap RD, NV dan RS, langsung dibawa ke Mapolres Luwu, saat dikonfirmasi Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin membenarkan penangkapan ketiga diduga penyalahguna Narkotika (Shabu), dan saat ini dalam pemeriksaan intensif Penyidik Sat Res Narkoba

Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 Yo 112 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika,kunci Awal.(AY)