Polres Langsa sukses mengungkap kasus penjualan ID judi online jenis Sbobet dengan menangkap tiga tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, menyampaikan informasi ini melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian dalam konferensi.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (23) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) warga Gampong Blang Paseh, dan IA (32) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis Sbobet.
Sat Reskrim Polres Langsa membentuk tiga tim untuk melakukan penggerebekan terhadap warnet yang menyediakan ID judi online jenis Sbobet88.
Pada Senin (22/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap ZK di warnet Blue Girls di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Kota.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.17 WIB, tim lainnya berhasil menangkap IA di warnet ID LGS di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Tim ketiga juga berhasil menangkap RA di warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro pada pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp750 ribu, 10 lembar ID judi online, dan tiga set komputer dari ketiga tersangka.
Modus operandi ketiga pelaku melibatkan pembelian ID Sbobet dari situs online di Kamboja. Mereka mentransfer uang melalui nomor rekening yang disediakan oleh situs tersebut.
Keuntungan diperoleh dari penjualan ID tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Ketiga pelaku dihadapkan pada Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman takzir cambuk maksimal 45 kali, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan. (*/dirman)