Polisikan Warga yang Protes Pencemaran Lingkungan, PT PUL Tuai Sorotan Pedis

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR —-Langkah hukum yang ditempuh PT Prima Utama Lestari (PUL) terhadap sejumlah warga Desa Ussu menuai sorotan.

Perusahaan tersebut melaporkan warga ke Mapolres Luwu Timur dengan tudingan merintangi aktivitas pertambangan, di tengah mencuatnya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Beberapa warga yang dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Mereka secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan, dan menyebut aksi yang dilakukan murni sebagai bentuk protes atas kondisi lingkungan yang dinilai kian memburuk.

Tokoh masyarakat Ussu, Anto Albadru, menegaskan bahwa warga tidak pernah berniat menghambat operasional perusahaan.

Ia menyebut, aksi tersebut merupakan respons spontan atas keresahan masyarakat terhadap perubahan kondisi lingkungan, khususnya di sekitar Sungai Ussu.

“Kami dituduhkan merintangi aktivitas tambang, padahal aksi kami murni bentuk protes atas kondisi lingkungan,” ujar Anto.

Menurutnya, kekhawatiran warga dipicu oleh aktivitas disposal yang berada di sekitar aliran sungai. Warga mengaku melihat perubahan signifikan pada air Sungai Ussu yang sebelumnya jernih, kini menjadi keruh kecokelatan, terutama saat hujan turun.

“Sungai Ussu ini sumber kehidupan masyarakat. Sekarang airnya berubah, dan itu yang kami khawatirkan,” lanjutnya.

Tak hanya persoalan lingkungan, warga juga menyoroti aktivitas hauling perusahaan yang menggunakan jalan tani milik desa. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu mobilitas warga dan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Anto menyayangkan langkah hukum yang diambil perusahaan. Ia menilai, apa yang dilakukan warga merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Sorotan serupa datang dari Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim). Ketua JAKAM Lutim, Jois A. Baso, menilai pelaporan terhadap warga berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Di tengah adanya dugaan pencemaran lingkungan, justru warga yang dilaporkan. Ini menjadi perhatian serius,” tegas Jois.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam menyampaikan aspirasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

JAKAM Lutim mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan tidak hanya fokus pada laporan perusahaan, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan warga.

Polres Luwu Timur harus segera bertindak. Jangan hanya cepat memproses laporan terhadap warga, tetapi lambat terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Ini menyangkut kepentingan publik dan keselamatan masyarakat luas,” tambahnya.

Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kondisi Sungai Ussu, termasuk menelusuri sumber limbah yang diduga menjadi penyebab perubahan warna air.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PUL maupun aparat kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Luwu Timur. Warga berharap proses hukum berjalan transparan, berimbang, dan tetap mengutamakan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat. (Rl/*)