Polisi Tetapkan Erwin Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Luwu, 8000 Liter Solar Subsidi Diamankan

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Polisi akhirnya menetapkan Erwin pemilik gudang BBM Subsidi jenis solar sebagai tersangka

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jodi Dharma kepada media ini, Senin (18/8/2025)

“Sejauh ini 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti bisa berkembang,” ujar AKP Jodi

Untuk jumlah BBM Subsidi jenis Solar yang berhasil diamankan sebanyak 8 Kl atau 8000 liter

“8 Kl yang diamankan,” singkat Jodi

Dimana sebelumnya Polres Luwu melakukan penggerebekan terhadap gudang penimbunan BBM Ilegal di desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu,

Pemilik gudang penimbunan BBM Ilegal tersebut diduga milik Erwin.

Informasi yang diterima media ini, gudang bbm ilegal yang diduga milik Erwin ini biasanya menjual Solar Subsidi tersebut ke mobil tangki milik PT Katana.

“Bisanya dia drop ke mobil tangki milik PT.Katana,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini dimuat pihak PT Katana yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait hal diatas. (Tim OLR/*)