ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Polisi kembali mengamankan warga berinisial MS (20) yang diduga kuasai sabu satu sachet di Pusat Niaga Palopo (PNP) Jl Rambutan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/9/2018).
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan itu dilakukan saat anggota Narkoba Polres Palopo menyamar menjadi seorang pembeli.
Saat transaksi akan dilakukan, pelaku diringkus tanpa melakukan perlawanan apapun.
“Mau transaksi langsung kami ringkus. Dan kami amankan di Mapolres,” katanya
Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang lelaki berinisial MN. MN saat ini berada didalam Lapas Kelas II A Palopo sebagai narapidana kasus narkoba.
“Jadi MN ini diduga menjual sabu didalam Lapas. Prosesnya pembeli harus mentransfer uang ke nomor rekening. Setelah berhasil mentransfer pembeli berpura-pura ke Lapas untuk menjenguk, tapi ternyata datang juga untuk mengambil sabu,” katanya.
Dari hasil pengembangan itu, Satuan Narkoba juga berhasil meringkus warga berinisial RW, (18). Warga Jl Andi Kati itu juga telah menerima sabu dari MN yang berada didalam Lapas Kelas II A Palopo.
Satuan Narkoba Polres Palopo akan memeriksa MN yang saat ini berada didalam Lapas.
Sampai saat ini polisi hanya bisa menangkap pengedarnya,dan bandar yang berada di dalam Lapas dibiarkan begitu saja.(AH)