Polisi “Obok-obok” Bandar Narkoba, 34,45 Gram Sabu dan Rp.31,7 Juta Diamankan

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo berhasil “mengobok-obok” salah satu Bandar Narkoba di Luwu Raya di Jl. Batu Putih, Kelurahan Boting, Kota Palopo, Sabtu (9/5/2020) malam

Bandar tersebut berinisial DM beralamat Jl. Andi Kati Kel. Salutellue Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Polisi berhasil menyita menyita Sabu seberat 34,45 Gram dan uang tunai Rp.31,7 juta

 

“Kami juga menyita timbangan digital, sashet kosong, handphone dan ATM milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Minggu (10/5/2020)

Penangkapan bandar tersebut, bermula saat polisi meringkus dua peluncur di dua lokasi berbeda.

Awalnya polisi mengamankan FA (31), warga Jl. Sungai Preman II, Kel. Sabbamparu, Kota Palopo di Jl. Andi Tenriadjeng, Kel. Surutanga, Kota Palopo. Dari tangan FZ, disita satu sashet kristal bening dengan berat 0,62 gram.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari MS (36), warga jalan Mungkajang. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang dimaksud di kediamannya,” terang AKP Zainuddin.

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapat sabu dari DM.

“Dari pengakuan itulah kami menangkap bandarnya,” tambahnya.

Bandar tersebut dan kedua jejaringnya serta barang buktinya kini diamanakan di Mapolres Palopo untuk proses selanjutnya. (EL)