ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR — Polisi menembak kaki seorang pelaku penganiayaan karena melawan saat ingin di tangkap oleh Personil Polsek Nuha wilayah Polres Luwu Timur, Selasa (14/04/2020)
“Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 tersangka ditemukan di jalan A.Yani desa nikkel, pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka justru melakukan perlawanan terhadap anggota Polsek dengan menggunakan sebuah kampak,” jelas Kanit Reskrim Polsek Nuha, IPDA Ridwan Parintak.
Pelaku sempat menyerang Kanit Reskrim bersama ke 3 personilnya dengan menggunakan sebuah kampak
“Pelaku ini sempat menyerang kami dengan menggunakan sebuah kampak melihat situasi tersebut anggotanya mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 4 kali namun si tersangka ini tetap menyerang dengan sasaran anggota,” ungkapnya
Maka dari itu untuk pelaku MS alias Attong (17) warga desa Sorowako kec.Nuha Kab.Lutim diberi tindakan tegas dan terukur yakni melumpuhkan dengan menembak pada bagian paha sebelah kanan sebanyak 1 kali.
setelah itu tersangka dapat dikuasai dan langsung dibawa ke Rumah sakit Awal Bross Pt.Vale untuk dilakukan perawatan.
“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemarangan terhadap korban lainnya pada tanggal 5 September 2019 dengan vonis dua tahun penjara yang dijalani di Lapas Masamba. Pada bulan Maret 2019 tersangka MS alias attong menjalani asimilasi dan kembali ke sorowako Namun selama berada di sorowako tersangka sering melakukan keonaran dengan menggunakan parang,” pungkas IPDA Ridwan
Sampai saat ini tidak ada pihak keluarga tersangka MS alias Attong yang komplain atas kejadian tersebut bahkan masyarakat di Sorowako mendukung tindakan tegas oleh pihak kepolisian terhadap tersangka yang selama ini meresahkan masyarakat sorowako. (UC)