ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Palopo berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Lorong Lapas kelas IIA kota Palopo.
Pelaku yang berinisial RA (33) diamankan polisi di BTN Pepabri Kel. buntu datu kec. Rampoang kota Palopo, Kamis (30/11/2023).
Terduga pelaku yang juga residivis kasus penganiayaan tahun 2010 lalu itu mencuri satu unit motor merk Honda Revo Fit hitam.
“Motor itu diparkir korban di tepi jalan. Saat itu, korban sedang berada di kebun yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari tempatnya memarkir motor,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Usai pulang dari kebun, korban kaget lantaran tak melihat lagi kendaraan roda duanya terparkir. Dia lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami menemukan identitas pelaku dan langsung meringkusnya,” jelasnya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta. ” Motor itu sudah dijual pelaku kepada orang tak dikenal dengan harga Rp 2,2 juta di Walenrang,” tuturnya.
“Saat ini, kami sudah mengamankan pelaku di Mapolres Palopo,” kuncinya. (**)