ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rumah Kost Naufal yang terletak Jalan KH.Ahmad Razak Lorong 2 Kelurahan Binturu Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Sulsel , Rabu (23/02/2022)
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP. A / 45 / II / SPKT tanggal 23 Pebruari 2022.
Identitas terduga pelaku inisial IC yang beralamat di Jalan Andi Tadda Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu Pembungkus rokok, satu bungkus sachet besar yang berisikan sachet kosong; satu sachet yang berisikan sabu, satu Unit handphone, (tiga) sachet yang berisikan sabu, 3 (tiga) buah potongan pipet warna hitam dan satu Pembungkus rokok, ” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan melalui Kasi Humas, Iptu Patobun kepada media ini, Kamis (24/2/2022)
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum
“Pelaku diduga melanggar Pasal Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1,) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (AL)