Polisi Amankan AM dan Sabu Seberat 249 Gram di Desa Tanjung Luwu

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan AM (45), seorang wanita di Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu

AM diringkus polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Sabu yang dibawa AM tersebut milik seorang napi yang saat ini ditahan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Pare-pare Sulsel, yakni IW. Saat ini IW sedang menjalani hukuman kasus narkotika jenis sabu.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, AM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/33/VIII/2024/SPKT.SatResNarkoba/Polres Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024. Dari hasil penyelidikan, AM mengaku

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, AM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/33/VIII/2024/SPKT.SatResNarkoba/Polres Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.

Dari hasil penyelidikan, AM mengaku mendapat perintah dari IW untuk mengambil sabu tersebut di Rappang, Kabupaten Sidrap. Penangkapan AM ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Sebelum ditangkap, polisi sudah membuntuti AM yang sempat singgah di SPBU Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Saat di SPBU itu polisi melakukan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Namun setelah Ponsel milik AM diperiksa, didapatkan percakapan yang membahas transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tutur Arisandi.

Polisi kemudian mengarahkan AM menuju rumahnya di Desa Tanjung. Saat itulah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu.

“Di lemari pakaian, ditemukan kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang dan terbungkus dengan kresek warna hitam serta diisolasi warna hitam. Di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan, yakni lima saset besar berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 249 gram, 5 potongan isolasi warna hitam, 1 buah tas kresek warna hitam tempat sabu ditemukan, dan 1 unit Ponsel Android warna biru disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AM kini menjalan proses hukum di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)