Polisi Amankan 60 Tabung LPG 3 kg Selundupan, Disdag Palopo Bakal Cabut Izin Pangkalan

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Kelangkaan tabung LPG 3 kg di Kota Palopo akhirnya terungkap setelah Tim Satgas Pangan Pemkot Palopo bekerjasama dengan Polres Palopo mengamankan 60 tabung yang hendak di jual ke daerah lain.

60 tabung LPG  3 kg tersebut diamankan dari mobil pickup warna putih yang ditumpangi oleh seorang pengecer inisial FM dari Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu  saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Binturu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019).

FM mengaku membeli LPG disalah satu pangkalan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Binturu. Elpiji itu rencananya akan dijual di daerahnya di Kecamatan Walenrang seharga Rp20 ribu per tabung.

“Pemilik pickup tersebut adalah pengecer dari Walenrang,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Palopo Andi Nurpati.

FM kemudian diminta untuk menuntun petugas menuju pangkalan yang dimaksud. Dimana pemilik pangkalan mengaku hanya menjual tabung gas ke pengecer sebanyak 10 buah. Namun
akhirnya mengakui telah menjual 60 buah tabung elpiji 3 kilogram.

Parahnya, elpiji 3 kilogram yang dijualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp18 ribu, dimana HET hanya Rp16.500.

Akibat perbuatannya, ijin dari pangkalan elpiji tersebut bakal dicabut.

“Kami menghimbau kepada para pemilik pangkalan di Kota Palopo agar menjual gas subsidi tersebut sesuai aturan, dan tidak melayani pengecer dari luar daerah. Ini demi menjaga agar tabung gas subsidi bisa dinikmati seluruh masyarakat yang menjadi sasarannya,” tegas Nurpati.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, bahwa timnya akan terus melakukan pengawasan dan jangan langgar aturan yang ada, terhadap pangkalan pangkalan tabung gas.

“Jika ingin merasakan dinginnya lantai penjara, silahkan langgar aturannya. Kami tidak main-main

Temuan tersebut berhasil digagalkan saat Tim Satuan Petugas (Satgas) Pangan Pemkot Palopo dan Polres Palopo saat melakukan sidak di sejumlah SPBU di Kota Palopo. (*)