Polisi Amankan 500 Butir Tramadol

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap Peredaran Obat daftar G jenis Tramadol di Jalan Ex Jendral Sudirman, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (15/10/2021)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /200/X/2021/SPKT. Tanggal 15 Oktober 2021 satu orang terduga pelaku di amankan beserta barang bukt

Terduga pelaku berinisial JI Alias RB warga Non Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo

” Barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) paket pengiriman J&E, 500 ( lima ratus ) butir obat tramadol, uang Tunai sejumlah Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Potenza warna hitam berisi 10 (sepuluh) sachet obat THD,” ungkap Kasat Narkoba AKP Budiawan melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi.S, Senin (18/10/2021)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

” Terduga pelaku melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Subs Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kunci Edi. (JIN)