ONLINELUWURAYA.COM,MAKASSAR —Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil mengagalkan penyelundupan barang haram (Narkoba) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada Jum’at (05/10) di Kawasan Pelabuhan Nusantara Pare Pare berhasil digagalkan penyebaran barang tersebut oleh kepolisian setempat.
Tersangka berangkat dari Nunukan Kalimantan Utara menggunakan KM Thalia, sementara barang tersebut di simpan di dalam kardus kecap.
Atas penangkapan tersebut, jajaran Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan press realese sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba di lapangan Apel Mapolda Sulsel, Selasa (16/10/2018)
Kegiatan ini di pimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan beserta Kapolres Pare Pare AKBP Pria Budi.
Polda Sulsel dalam hal ini berhasil mengamankan 9 tersangka dan barang bukti Sabu-Sabu seberat 6 kg yang mana ditaksir bisa menyelamatkan penyalahguna narkoba kurang lebih 60.000 Jiwa.
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 114, 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.(AT)